Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat 24,9 triliun rupiah atas dugaan pelanggaran hak cipta model bisnis ojek daring dengan blog milik Arman Chasan.
Dulu, GoTo yang merupakan perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia sempat digugat atas permasalahan merek dagang dengan tuntutan sebesar 2 triliun rupiah. Belum hilang dari ingatan mengenai kasus merek GoTo, sekarang perusahaan transportasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan pendirinya, Nadiem Makarim kembali digugat karena hak cipta layanan ‘ojek online’.
Tuntutan atas pelanggaran hak cipta berupa kekayaan intelektual ini membuat Gojek dituntut untuk membayar royalti sebesar 24,9 triliun rupiah. Gugatan ini diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir Desember lalu (31/12/2021). Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim telah melanggar hak cipta atas kekayaan intelektual berupa model bisnis ojek onlinenya sehingga harus membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah, diluar dari tuntutan royalti yang telah disebutkan.
Kuasa hukum penggugat, Rochmani, mengatakan bahwa kliennya telah menciptakan model bisnis ojek online yang mirip dengan gojek pada tahun 2008 bahkan sudah memiliki sertifikat hak cipta dan disertai oleh perlindungan pemerintah. Hal tersebut diberitahukan oleh Rochmani pada kanal YouTube Hersubeno Point pada akhir pekan lalu (1/1). Ternyata Hasan telah mengembangkan bisnis ojek onlinenya dengan menggunakan program komputer yang berbasis blogspot yang melayani rute Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya. Pelayanan yang diberikan pun mirip dengan Gojek yang di mana pengguna akan menghubungi penyedia layanan disertai dengan kesepakatan harga.
Namun, Chief of Corporate Affair Gojek Group, Nila Marita mengatakan bahwa pihaknya belum lama mengetahui gugatan hak cipta dari Hasan dan belum menerima pemberitahuan gugatan secara resmi. Belum ada keterangan resmi atau lebih lanjut mengenai gugatan ini. (hd/pukulenam.id)