JAKARTA.- Sepanjang Tahun 2021 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 250 hakim dan aparatur peradilan yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, Rabu (29/12/21).
Ia menjelaskan, ada 129 hakim dan hakim Ad Hock yang merima sanki dari mulai yang ringan, sedang dan berat.
“25 orang diberikan sanksi berat, 22 orang sanksi sedang dan 82 orang mendapatkan sanksi ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, dari jajaran pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti mendapatkan sanksi.
“Sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan,” bebernya.
Selain itu, pada Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
“Staff dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan,” pungkasnya. (Nal)