TANGERANG.- Ketua Umum GPHN-RI Madun Hariyadi menyoroti pledoi yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi di BJB Cabang Tangerang Unep Hidayat dan Djuanningsih.
Menurutnya, pihak Kejati Banten tidak profesional dan tidak menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum terkait kredit macet BJB Cabang Tangerang. Pasalnya kasus yang menjerat Unep Hidayat dan Djuanningsih ini hanyalah sebagai korban skenario jahat terpidana Kunto Aji dan Dhera.
Sejak adanya pengakuan dari terdakwa Unep Hidayat dan Djuanningsih soal penyidik Kejati Banten yang meminta uang 5,6 Miliyar dan 2,5 Miliyar untuk menyelamatkan mereka.
“Untuk mencegah terjadinya pemerasan itu saya langsung menghubungi Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan berhasil menggagalkan rencana jahat oknum penyidik Kejati Banten,” ucapnya.
Penegakkan hukum kasus kredit macet BJB Cab Tangerang yang di tangani oleh penyidik Pidsus Kejati Banten ini sangat amburadul dan kuat dugaan terjadi rekayasa hukum.
“Semua permainan itu belum saatnya saya buka di ruang publik. Tunggu momen yang tepat nanti, entah itu nanti RDP di Komisi lll, atau laporan ke Ombudsman RI dan Komnas Ham itu kita lihat nanti saja, sekarang kita hormati dulu proses hukumnya,” tegasnya.
Ia meminta Majelis Hakim paham dan memiliki hati nurani untuk menilai kasus ini dengan cermat dan objektif.
“15 tahun pengalaman saya sebagai pegiat anti korupsi menduga kuat Unep Hidayat dan Djuanningsih adalah korban rekayasa hukum.
Saya haqul yakin majelis hakim dan JPU masih memiliki hati Nurani,” lugasnya.
Diketahui, Dua terdakwa dugaan kasus korupsi di BJB Cabang Tangerang Unep Hidayat dan Djuanningsih bacakan pledoi di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/12/21).
Dalam Pledoinya Unep Hidayat dan Djuanningsih merasa tidak pernah membantu terpidana kunto Aji dan Dhera seperti yang disangkakan olek Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya di periksa puluhan kali selama berbulan-bulan tanpa di dampingi pengacara, bahkan saya yang tidak tahu apa -apa tentang akad kredit di BJB tahun 2015 di intimidasi bahkan sudah mengalami kerugian hampir 1 miliyar,” ujar Unep dalam Pledoinya.
Masih kata Unep, dirinya pun pernah disuruh sujud dan cium tangan oleh oknum penyidik Kejati Banten. (Nal)