KOTA CIREBON.- Dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum untuk menunjang kinerja perangkat desa.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Advokat Qorib di Pendopo Bupati Cirebon, Jl. RA Kartini, Kota Cirebon, Kamis (23/12/21).
MoU tersebut secara langsung ditandatangani Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara dengan Advokat Qorib dan disaksikan Bupati Cirebon Imron.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cirebon Imron mengatakan, MoU ini sangat penting bagi perangkat desa agar mengerti tentang persoalan hukum.
“Saya harap kantor advokat Qorib ini harus sering memberikan informasi dan pemahaman hukum agar para perangkat desa mengerti akan hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh Imron mengatakan, Desa saat ini mempunyai peranan yang sangat besar khusunya dalam pembangunan. Oleh karenanya perangkat desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan agar berjalan sesuai dengan koridornya.
“Saya minta ini harus ada pembinaan hukum agar perangkat desa bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Qorib mengatakan, MoU ini bukan saja untuk perangkat desa menyiapkan persoalan hukum, akan tetapi perangkat desa harus mendapatkan edukasi hukum.
“Kalau perangkat desanya mengerti akan hukum, dan taat aturan, InsyaAllah akan bekerjasama dengan baik dengan kuwu,” paparnya.
Qorib menjelaskan, di desa sendiri sering terjadi miss persepsi antara kuwu dengan para perangkat desa. Ini fenomena yang sering terjadi pasca Pilkades seorang kuwu yang baru dilantik langsung membongkar pasang perangkat desa.
“Memang hal tersebut dibenarkan, akan tetapi mekanisme undang-undang harus dipahami,” jelasnya.
Ia meminta, dengan adanya MoU ini tidak menjadi dasar untuk perangkat desa merasa kuat hebat dan benar.
“Kami akan melakukan pelatihan soal hukum yang dibagi per zona. Terobosan ini menjadi contoh lainnya, karena di sebuah Organisasi penting untuk cerdas hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara berharap dengan adanya perjanjian ini, ketika ada hak dari perangkat desa yang terzalimi oleh hukum dapat menggandeng advokat Qorib.
“Saya harap perangkat desa yang mengerti akan hukum, desa akan maju, dan Kabupaten Cirebon juga ikut maju,” tutupnya. (Kris)