INAPOS.COM – Tim Lawyers DPP Hipakad pada hari Senin (21/12/2021) kemarin, menghadiri sidang dengan perkara nomor : 216/G/2021/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Kami sebagai tergugat intervensi dan Kemenkumham RI sebagai tergugat hadir dalam persidangan dengan tepat waktu, tetapi pihak Penggugat tidak hadir dalam persidangan tersebut,” kata Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H., selaku salah satu tim Lawyers.
Padahal disidang sebelumnya pihak penggugat sudah menyatakan dengan tegas akan menghadirkan saksi yang banyak namun faktanya hari ini penggugat tidak hadir.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ketidakhadiran penggugat ini harus menjadi catatan dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi catatan persidangan,” pintanya.
Adapun persidangan selanjutnya akan diadakan kembali pada hari Selasa 4 Januari 2022 mendatang.
“Sebagai Tergugat Intervensi, atas nama Hipakad, menyampaikan bahwa kami sangat serius dalam mengikuti persidangan ini dan kami sangat menghormati persidangan yang mulia ini, sehingga kami hadir dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang ditentukan,” tegas Philipus.
Adapun Tim Hukum DPP Hipakad yang hadir pada persidangan antara lain :
1.Philipus Harapenta Sitepu,
S.H., M.H.
2.Togar Julio Parhusip, S.H., M.H.
3. Budi Setiyo Utomo, S.H., M.H., CIL.
4. Said Damanik, S.H., M.H.
5. Muhammad Iqbal Ramadhani, S.H., M.H., M.M.
6. Gregory Dwi Hari P.Tambunan, S.H.
7. Advokat Kantor Hotma Sitompoel & Associates
Ditempat Terpisah Kapten Lawyers Budi Setiyo Utomo, kepada awak media melalui selulernya di Jakarta, Selasa (22/12/2021), yang tergabung dalam tim hukum DPP Hipakad dan juga sebagai Dewan Penasehat dan Ketua tim LBH – Lembaga Bantuan Hukum Media Mitra TNI Polri mengatakan, menyampaikan bahwa dirinya merasa yakin dan optimis atas kebenaran, pasti akan menang menghadapi kedzholiman dan akan mengembalikan marwah ‘anak kolong’ tetap bersatu kompak dan tetap solid. (er/tim Lawyer)