JAKARTA.- Setelah menerima perlawanan hukum dari Pergerakan Advokat Nusantara. Kini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mendapatkan dukungan terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Perlindungan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawancara kebangsaan.
Dukungan ini datang dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) dan Indonesian Club selaku perwakilan dari masyarakat sipil (civil society grup) yang berkedudukan di Indonesia.
Koordinator JAKI Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan dukungan pihaknya diberikan atas inisiatif sendiri untuk mewakili masyarakat indonesia dan juga sebagai pihak ketiga dalam kasus gugatan ke Kapolri dalam hal pengangkatan 57 eks KPK tersebut.
“Tujuan kami adalah untuk memperjuangkan kepentingan hak-hak rakyat, untuk memperkuat institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan”, ujar Yudi di Mabes Polri, Senin (20/12/21).
Yudi melanjutkan, JAKI sendiri telah bekerjasama dengan Polri, Satgas waspada OJK dan Presiden Jokowi dalam pemberantasan kejahatan keuangan (Pinjaman Online Ilegal) jadi dengan diangkatnya mantan pegawai KPK itu untuk memperkuat Polri dalam pemberantasan korupsi.
“Bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah harus warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah Kapolri”, tutup Yudi. (Nal)